: (021) 3970 2800, 5089 8800 : ptesa@esamedika.com
ID EN

Tata Kelola Perusahaan

Tugas dan Tanggung Jawab
Pedoman Kerja bagi Komite Audit


Anggota

Tugas dan Tanggung Jawab
Pedoman Kerja bagi audit internal


Anggota

Ekonomi

Memberdayakan ekonomi lokal melalui pembinaan UMKM dan kemitraan strategis untuk menciptakan kemandirian finansial masyarakat.


Sosial

Meningkatkan kualitas hidup sesama melalui aksi kemanusiaan, layanan kesehatan gratis, dan bantuan tanggap bencana.


Pendidikan

Membuka akses masa depan yang lebih cerah lewat program beasiswa dan penyediaan fasilitas literasi digital yang merata.


Lingkungan

Menjaga kelestarian bumi melalui aksi penghijauan, manajemen limbah, dan pengurangan jejak karbon operasional.


Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:

1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan pemangku kepentingan Perusahaan

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris melaksanakan tata kelola perusahaan, meliputi:

- Keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi di Situs Web;

- Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;

- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan dan mempersiapkan materinya;

- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan Dewan Komisaris; serta

- Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perusahaan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris.

4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

© ESA MEDIKA MANDIRI. All Rights Reserved.